AD/ART Masjid Nurul Falah

ANGGARAN DASAR (AD)
DAN 
ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID
 NURUL FALAH
Kompleks PLN Kelapa Gading Timur
Jakarta Utara

MUQADDIMAH

    
QS. At Taubah, Ayat 18:
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

QS. At Taubah, Ayat 107:
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).

Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW.
Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata.

Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (selanjutnya disingkat DKM) Masjid Nurul Falah Kompleks PLN Kelapa Gading Timur Jakarta Utara, menguraikan Anggaran Dasar (selanjutnya disingkat AD) dan Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disingkat ART) sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Falah Kompleks PLN Kelapa Gading Timur – Jakarta Utara.

Pasal 2
Waktu

1)    Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan Umat Muslim RW-014 Kel.Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara ataupun keterwakilannya, sejak pembentukan panitia pembangunan Masjid Nurul Falah pada tahun 1994 dan sebelum ditetapkannya AD dan ART.
2)    Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku sejak ditetapkan.
3)    Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun sejak dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan.


Pasal 3
Tempat Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Masjid Nurul Falah, Kompleks PLN Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara 14240.


BAB II
ASAS, SIFAT, USAHA, VISI DAN MISI

Pasal 4
Asas

Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah.


Pasal 5
Sifat

1)    Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar warga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (nonpartisan) dan independen.
2)    Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.


Pasal 6
Usaha

1)    Melakukan  amar ma'ruf nahi munkar  untuk  mengajak  manusia ke jalan yang benar dan diridhoi Allah SWT.
2)    Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
3)    Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman.

Pasal 7
Visi

Terwujudnya masjid Nurukl Falah Kompleks PLN Kelapa Gading Timur sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan keislaman warga masyarakat.

Pasal 8
Misi

1)    Menjadikan masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada ALLAH SWT semata dan sebagai pusat dakwah serta pendidikan Islam.
2)    Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-qur’an dan As-Sunnah.
3)    Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
4)    Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama antar warga.
5)    Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kemasyarakatan (kesalihan sosial) dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, budaya dan sebagai bagian dari pemersatu umat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6)    Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
7)    Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.



BAB III
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Fungsi

Sebagai media untuk memakmurkan masjid, membina dan mensejahterakan umat Islam melalui pemaanfaatan dan pengembangan potensi jamaah (local content/local wisdom).


Pasal 10
Tugas

1)    Menegakan syi’ar Islam.
2)    Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan  masjid.
3)    Memanfaatkan, memelihara dan meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana masjid.
4)    Mengelola ketata usahaan (administrasi), kekayaan (asset) dan keuangan masjid.
5)    Menyusun  rencana dan program kegiatan masjid.
6)    Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di bidang da’wah, pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.


BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 11
Kepengurusan

1)    Pengurus DKM merupakan posisi strategis dalam jabatan struktural organisasi.
2)    Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jabatan sebagai berikut:
a.    Ketua
b.    Wakil Ketua
c.    Sekretaris
d.    Bendahara
e.    Koordinator Bidang terdiri atas:
                                  i.    Koordinator Bidang Rumah Tangga
1.    Seksi Pemeliharaan Fasilitas Sarana dan Kebersihan
2.    Seksi Pembangunan dan Perijinan
3.    Seksi Keamanan
                                ii.    Koordinator Bidang Dakwah, Imam dan Khotib
1.    Seksi Dakwah dan Khotib
2.    Imam Rawatib dan Marbot
                               iii.    Koordinator Bidang Humas dan Pembinaan Remaja
1.    Seksi Humas
2.    Seksi Pembinaan Remaja
                               iv.    Koordinator Bidang Kewanitaan
1.    Seksi Ta’lim/Pengajian
2.    Seksi Peringatan Hari Besar Islam
f.     Asisten Umum
3)    Tugas pokok setiap pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengurus DKM dan dipublikasikan secara umum.
4)    Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi, ditetapkan Dewan Pembina, Dewan Penasehat Sosial Masyarakat, dan Dewan Penasehat Keagamaan  yang ditentukan dengan Pasal lain dalam AD dan ART ini.
5)    Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri dalam hubungan kerja organisasi, baik internal maupun eksternal.


Pasal 12
Persyaratan Pengurus

Persyaratan Pengurus organisasi adalah:
1.    Jamaah aktif masjid.
2.    Tinggal di lingkungan RW-014 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.
3.    Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya.
4.    Amanah.
5.    Bersedia dan mampu bertugas selama masa 3 (tiga) tahun.
6.    Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus.

Pasal 13
Pemilihan Pengurus

1)    Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum warga muslim pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
2)    Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh Tim Formatur yang dibentuk oleh Pengurus DKM aktif melalui musyawarah umum.
3)    Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak bertentangan kepada AD dan ART ini.
4)    Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah warga muslim dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 12.
5)    Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penentuan Ketua DKM dilakukan secara voting oleh warga muslim yang hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
6)    Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih oleh Ketua DKM terpilih.
7)    Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelapa Gading dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan Kelapa Gading.
8)    Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya, dilakukan sebelum berakhir masa bakti pengurus lama sehingga dapat segera dikukuhkan pengurus baru setelah berakhirnya masa bakti pengurus lama.
9)    Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus lama tetap menjalankan operasional tugas organisasi secara demisioner sampai terpilih pengurus DKM yang baru.

         
Pasal 14
Masa Bakti Kepengurusan

1)    Masa bakti kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2.
2)    Paling lambat 1,5 (satu setengah) bulan sejak terhitung pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM harus sudah menetapkan Program Kerja selama masa bakti kepengurusan dan disampaikan/disosialisasikan kepada masyarakat melalui media informasi mesjid.
3)    Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan tugas kepemimpinan dilaksanakan oleh wakil DKM sebagai pejabat Pelaksana Tugas Sementara.
4)    Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan oleh pengurus aktif yang ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti.
5)    Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua DKM mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian antar waktu melalui musyawarah kerja pengurus.
6)    Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat incidental/sewaktu-waktu/temporer pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja pengurus.
7)    Pengurus DKM menyusun laporan pertanggung jawaban paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti dan disampaikan pada saat pengukuhan dan serah terima jabatan.






Pasal 15
Permusyawaratan

1)    Hasil musyawarah pengurus merupakan keputusan tertinggi.
2)    Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), bertujuan untuk:
a.     Menyusun dan menetapkan Program Kerja Pengurus DKM pertahun berjalan dan selama masa bhakti.
b.    Menyusun dan menetapkan Program Kerja pada bidang masing-masing.
c.     Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM.
d.    Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Belanja pada bidang masing-masing.
e.    Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pengurus DKM pertahun berjalan.
f.     Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pada bidang masing-masing.
g.    Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM.
h.    Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus.
i.      Laporan pertanggung jawaban. 
3)    Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan tambahan diluar AD dan ART ini.


Pasal 16
Perbendaharaan

1)    Aset organisasi diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh, wakaf dan sumbangan dari warga.
2)    Pengurus bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran secara baik dan benar serta disampaikan dalam pertanggung jawaban yang dipublikasikan.
3)    Pengurus berkewajiban membukukan pemasukan dan pengeluaran secara tertib, teratur, terbuka/transparan yang sewaktu-waktu dapat dikontrol oleh jamaah/warga/publik untuk menghindari penggunaan atau pemasukan uang yang tidak jelas untuk kepentingan pribadi/kelompok diluar kepentingan Masjid.




BAB V
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 17
Dewan Pembina

Dewan Pembina adalah :
a.     Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan sebagai pimpinan wilayah di RW 014 Kelurahan Kelapa Gading Timur.


Pasal 18
Dewan Penasehat

1)    Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus melalui musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi.
2)    Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM Masjid Nurul Falah Kompleks PLN Kelapa Gading Timur Jakarta Utara, mencakup:
a.   Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan program-program kerja.
b. Memberikan alternatif solusi/pemecahan terhadap kendala/hambatan/masalah program kerja.
c.   Membantu diplomasi internal dan eksternal kepada para pemangku kepentingan (stakeholders), dalam rangka pengembangan cakupan kegiatan DKM.



BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.



Pasal 20
Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.



BAB VII
ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 21
Aturan Peralihan

1)    Dengan pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak Masjid Nurul Falah Komplek PLN Kelapa Gading Timur berdiri sebelum diterbitkannya AD dan ART ini, maka AD dan ART ini tidak berlaku surut.
2)    AD dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART yang dibentuk dan diberhentikan oleh ketua DKM Masjid Nurul Falah Kompleks PLN Kelapa Gading Timur, dan menjadi pedoman organisasi DKM selanjutnya.





Pasal 22
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan.

Pasal 23
Penutup

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta, Nov 2016