ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID
NURUL FALAH
Kompleks PLN Kelapa Gading Timur
Jakarta Utara
MUQADDIMAH
QS. At Taubah, Ayat 18:
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid ALLAH ialah orang-orang
yang beriman kepada ALLAH dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka
merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk.
QS. At Taubah, Ayat 107:
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang
mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin),
untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta
menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak
dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain
kebaikan." Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah
pendusta (dalam sumpahnya).
Segala puji hanya bagi
ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW.
Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang
Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH
SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi
khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan
yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada
kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mampu menghadirkan
karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada
ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata.
Untuk mencapai
kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia
dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan
keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan
hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus
menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam
yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (selanjutnya disingkat
DKM) Masjid Nurul Falah Kompleks PLN Kelapa Gading Timur Jakarta Utara,
menguraikan Anggaran Dasar (selanjutnya disingkat AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(selanjutnya disingkat ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Falah
Kompleks PLN Kelapa Gading Timur – Jakarta Utara.
Pasal 2
Waktu
1)
Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan Umat Muslim
RW-014 Kel.Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara ataupun
keterwakilannya, sejak pembentukan panitia pembangunan Masjid Nurul Falah
pada tahun 1994 dan
sebelum ditetapkannya
AD dan ART.
2)
Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan
ART ini, berlaku sejak ditetapkan.
3)
Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 3
(tiga) tahun sejak dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang
ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Nurul Falah, Kompleks PLN
Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Kota
Jakarta Utara 14240.
BAB II
ASAS, SIFAT, USAHA, VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan
As-Sunnah.
Pasal 5
Sifat
1)
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar
warga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (nonpartisan)
dan independen.
2)
Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan
sosial kemasyarakatan.
Pasal 6
Usaha
1)
Melakukan amar ma'ruf nahi
munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang
benar dan diridhoi Allah SWT.
2) Melakukan
aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
3)
Memaksimalkan sumber daya manusia dalam
rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan masjid sebagai tempat beribadah
yang nyaman.
Pasal 7
Visi
Terwujudnya masjid Nurukl Falah Kompleks PLN Kelapa Gading Timur
sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan keislaman
warga masyarakat.
Pasal 8
Misi
1)
Menjadikan masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada ALLAH
SWT semata dan sebagai pusat dakwah serta pendidikan Islam.
2) Membina keimanan,
ketaqwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan
Al-qur’an dan As-Sunnah.
3) Menggali,
mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
4) Mengembangkan
persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama antar warga.
5) Mengembangkan dan
meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap
permasalahan-permasalahan kemasyarakatan (kesalihan sosial) dalam lingkup
ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, budaya dan sebagai bagian dari pemersatu
umat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6) Berperan aktif dalam
kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
7)
Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran
dan As-Sunnah.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Fungsi
Sebagai media untuk memakmurkan masjid, membina dan
mensejahterakan umat Islam melalui pemaanfaatan dan pengembangan potensi jamaah
(local content/local wisdom).
Pasal 10
Tugas
1)
Menegakan syi’ar Islam.
2)
Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan masjid.
3)
Memanfaatkan, memelihara dan meningkatkan ketersediaan
sarana dan prasarana masjid.
4)
Mengelola ketata usahaan (administrasi),
kekayaan (asset) dan keuangan masjid.
5)
Menyusun rencana dan program kegiatan masjid.
6)
Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di bidang
da’wah, pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Kepengurusan
1) Pengurus DKM merupakan
posisi strategis dalam jabatan struktural organisasi.
2) Pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi jabatan sebagai berikut:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Koordinator Bidang terdiri
atas:
i. Koordinator Bidang
Rumah Tangga
1. Seksi Pemeliharaan Fasilitas
Sarana dan Kebersihan
2. Seksi Pembangunan dan
Perijinan
3. Seksi Keamanan
ii. Koordinator Bidang
Dakwah, Imam dan Khotib
1. Seksi Dakwah dan
Khotib
2. Imam Rawatib dan
Marbot
iii. Koordinator Bidang
Humas dan Pembinaan Remaja
1. Seksi Humas
2. Seksi Pembinaan Remaja
iv. Koordinator Bidang
Kewanitaan
1. Seksi Ta’lim/Pengajian
2. Seksi Peringatan Hari
Besar Islam
f. Asisten Umum
3) Tugas pokok setiap
pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengurus DKM dan dipublikasikan
secara umum.
4) Dalam menunjang
pelaksanaan kepengurusan organisasi, ditetapkan Dewan Pembina, Dewan Penasehat
Sosial Masyarakat, dan Dewan Penasehat Keagamaan yang ditentukan dengan Pasal lain dalam AD dan
ART ini.
5) Pengurus DKM dapat
membentuk Unit kerja mandiri dalam hubungan kerja organisasi, baik internal
maupun eksternal.
Pasal 12
Persyaratan Pengurus
Persyaratan Pengurus organisasi adalah:
1.
Jamaah aktif masjid.
2.
Tinggal di lingkungan RW-014 Kelurahan Kelapa Gading Timur,
Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.
3.
Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya.
4.
Amanah.
5.
Bersedia dan mampu bertugas selama masa 3 (tiga) tahun.
6.
Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus.
Pasal 13
Pemilihan Pengurus
1)
Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum warga muslim pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
2)
Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh Tim
Formatur yang dibentuk oleh Pengurus DKM aktif melalui musyawarah umum.
3)
Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif
dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak bertentangan kepada
AD dan ART ini.
4)
Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah
warga muslim dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 12.
5)
Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penentuan Ketua DKM dilakukan secara
voting oleh warga muslim yang hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
secara resmi.
6)
Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih oleh
Ketua DKM terpilih.
7)
Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelapa Gading dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
kecamatan Kelapa Gading.
8)
Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya, dilakukan
sebelum berakhir masa bakti pengurus lama sehingga dapat segera dikukuhkan
pengurus baru setelah berakhirnya masa bakti pengurus lama.
9)
Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru setelah
berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus lama tetap menjalankan
operasional tugas organisasi secara demisioner sampai terpilih pengurus DKM
yang baru.
Pasal 14
Masa Bakti Kepengurusan
1) Masa bakti
kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2.
2) Paling lambat 1,5
(satu setengah) bulan sejak terhitung pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM harus
sudah menetapkan Program Kerja selama masa bakti kepengurusan dan disampaikan/disosialisasikan
kepada masyarakat melalui media informasi mesjid.
3) Dalam hal Ketua DKM
berhalangan sementara, maka untuk menjalan tugas kepemimpinan dilaksanakan oleh
wakil DKM sebagai pejabat Pelaksana Tugas Sementara.
4) Jika dalam perjalanan
kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan
kepengurusan organisasi dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan oleh pengurus
aktif yang ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti.
5) Dalam hal terjadi
salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif
sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua DKM
mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian antar waktu melalui musyawarah
kerja pengurus.
6) Dalam menjalankan
tugas dan kegiatan yang bersifat incidental/sewaktu-waktu/temporer pengurus
dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim
Penyelenggara diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja pengurus.
7) Pengurus DKM menyusun
laporan pertanggung jawaban paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya
masa bhakti dan disampaikan pada saat pengukuhan dan serah terima jabatan.
Pasal 15
Permusyawaratan
1)
Hasil musyawarah pengurus merupakan keputusan tertinggi.
2)
Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), bertujuan untuk:
a.
Menyusun dan menetapkan Program Kerja
Pengurus DKM pertahun berjalan dan selama masa bhakti.
b.
Menyusun dan menetapkan Program Kerja pada
bidang masing-masing.
c.
Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja DKM.
d.
Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran
Belanja pada bidang masing-masing.
e.
Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pengurus DKM pertahun
berjalan.
f.
Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pada bidang
masing-masing.
g.
Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM.
h.
Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus.
i.
Laporan pertanggung jawaban.
3)
Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih
lanjut dalam peraturan tambahan diluar AD dan ART ini.
Pasal 16
Perbendaharaan
1)
Aset organisasi diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh,
wakaf dan sumbangan dari warga.
2)
Pengurus bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran secara
baik dan benar serta disampaikan dalam pertanggung jawaban yang dipublikasikan.
3)
Pengurus berkewajiban membukukan pemasukan dan pengeluaran
secara tertib, teratur, terbuka/transparan yang sewaktu-waktu dapat dikontrol
oleh jamaah/warga/publik untuk menghindari penggunaan atau pemasukan uang yang
tidak jelas untuk kepentingan pribadi/kelompok diluar kepentingan Masjid.
BAB V
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 17
Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah :
a.
Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan sebagai
pimpinan wilayah di RW 014 Kelurahan Kelapa Gading Timur.
Pasal 18
Dewan Penasehat
1)
Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus
melalui musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi.
2)
Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM
Masjid Nurul Falah Kompleks PLN Kelapa Gading Timur Jakarta Utara, mencakup:
a. Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan
program-program kerja.
b. Memberikan alternatif solusi/pemecahan terhadap
kendala/hambatan/masalah program kerja.
c. Membantu diplomasi internal dan eksternal kepada para pemangku
kepentingan (stakeholders), dalam rangka pengembangan cakupan kegiatan DKM.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah
Tangga
Perubahan atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan
melalui musyawarah umum.
Pasal 20
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah
umum.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 21
Aturan Peralihan
1)
Dengan pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak
Masjid Nurul Falah Komplek PLN Kelapa Gading Timur berdiri sebelum
diterbitkannya AD dan ART ini, maka AD dan ART ini tidak berlaku surut.
2)
AD dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART yang
dibentuk dan diberhentikan oleh ketua DKM Masjid Nurul Falah Kompleks PLN
Kelapa Gading Timur, dan menjadi pedoman organisasi DKM selanjutnya.
Pasal 22
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam
peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan.
Pasal 23
Penutup
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta, Nov 2016